Tentang PHRD IV

Professional Human Resource Development (PHRD) IV dibangun dengan mengacu pada RPJMN 2010-2014, dimana sasaran Pembangunan Nasional menurut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Untuk mencapai sasaran pembangunan nasional tersebut, telah ditetapkan sebelas prioritas nasional, dimana prioritas yang pertama adalah reformasi birokrasi dan tatakelola pemerintahan. Hal ini memerlukan efisiensi struktur Pemerintah Pusat dan Daerah serta kapasitas yang cukup dari pegawai pemerintah dan data demografis yang akurat dari Negara untuk mendukung kualitas pelayanan publik.

RPJMN 2010-2014 juga menetapkan bahwa untuk memperkuat perencanaan pembangunan strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya perencana pusat dan daerah harus diarahkan pada dua fokus utama, yaitu: (1) peningkatan kompetensi dan profesionalisme perencana. dan (2) peningkatan kualitas output lembaga perencanaan pembangunan pada tingkat nasional dan daerah.
Program pendidikan dan latihan yang diselenggarakan melalui PHRD IV sangat sejalan dengan arah kebijakan dan tahapan pembangunan aparatur negara yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang dibagi dalam empat strategi pembangunan aparatur negara jangka menengah, yaitu sebagai berikut:

  1. RPJMN 1 (2005-2009): Pembangunan di bidang aparatur negara diarahkan pada pelayanan kepada masyarakat yang semakin membaik dengan meningkatnya penyelenggaraan desentralisasi dan OTDA yang tercermin dengan terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tertatanya kelembagaan birokrasi dalam mendukung percepatan terwujudnya tata kepemerintahan yang baik.

  2. RPJMN 2 (2010-2014): Pembangunan di bidang aparatur negara diarahkan pada kualitas pelayanan publik yang lebih murah. cepat. transparan dan akuntabel serta makin meningkat yang ditandai dengan terpenuhinya standar pelayanan minimum di semua tingkatan pemerintah.

  3. RPJMN 3 (2015-2019): Pembangunan di bidang aparatur negara diarahkan pada profesionalisme aparatur negara di pusat dan daerah yang makin mampu mendukung pembangunan nasional.

  4. RPJMN 4 (2020-2025): Pembangunan di bidang aparatur negara diarahkan pada terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral.

Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah mereformasi hubungan hirarki antara Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten yang menjadikan semua pemerintah daerah sepenuhnya memiliki otonom dan tanggung jawab penuh dalam perencanaan, pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan publik dalam wilayah yurisdiksinya. Pemerintah Kota/Kabupaten memiliki tanggung jawab yang lebih kuat terhadap berbagi pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan daerah.

Menurut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, baik Pemerintah Pusat maupun daerah diharuskan untuk mengatur perencanaan dan pengelolaan pembangunan secara mandiri dengan mensinergikan perencanaan tersebut dalam suatu perencanaan yang terintegrasi dan terpadu, demi tercapainya pembangunan baik di sektor sumber daya manusia maupun infrastruktur.

Untuk mendukung tercapainya keberhasilan tersebut, maka sangat diperlukan berbagai inisiasi penyempurnaan dan penyesuaian manajemen dan critical mass dalam rentang serta tataran yang luas meliputi kebijakan, regulasi, tata kelola, penilaian, pembinaan, serta dukungan sumberdaya yang kondusif. Sehubungan dengan hal tersebut, proyek PHRD IV dapat dipandang dan diyakini sebagai program yang tepat untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai negeri terutama di lembaga-lembaga pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penyediaan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas perencanaan pembangunan.

Adapun lembaga yang ditunjuk sebagai Unit Pelaksana Proyek (PIU) adalah Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) yang merupakan sebuah unit kerja di Bappenas. Pusbindiklatren dan JICA menargetkan, bahwa dalam program ini 20% peserta program merupakan peserta dari Pemerintah Pusat dan 80% lainnya merupakan peserta dari Pemerintah Daerah yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berhubungan dengan perencanaan di Pusat dan Daerah.

 

Tujuan PHRD IV

  1. Memperkuat kapasitas administrasi kelembagaan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia dalam rangka memfasilitasi proses desentralisasi melalui pengembangan sumber daya manusia dari perencana pemerintah pusat dan daerah melalui Program Gelar dan Non-Gelar di Indonesia dan Jepang.
  2. Meningkatkan kualitas output kelembagaan perencana baik pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan memperkuat kapasitas administrasi kelembagaan dan efisiensi birokrasi di Indonesia.