Struktur Organisasi
Keterangan :
1. Komite Pengarah (SC)
Komite Pengarah (Steering Committee/ SC) merupakan tim pengarah program yang diangkat oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan ditetapkan melalui SK Menteri PPN/ Kepala Bappenas. SC mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan pengawasan kebijakan dan arah strategis selama pelaksanaan program. Untuk itu sangat Diperlukan mengadakan pertemuan atau koordinasi SC setidaknya sekali dalam setahun selama umur proyek.
2. JICA
Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) adalah organisasi penyedia dana dari Pemerintah Jepang yang memberikan bantuan pinjaman ODA No. IP-568 kepada Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Proyek Professional Human Resource Development Project IV (PHRD IV). Perjanjian pinjaman PHRD IV ini ditandatangani oleh Perwakilan Pemerintah Indonesia dan Perwakilan JICA pada 24 Februari 2014.
3. Pusbindiklatren BAPPENAS
Pusbindiklatren BAPPENAS adalah organisasi pelaksana (executing agency) dalam struktur BAPPENAS yang bertanggungjawab mengelola dan memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan PHRD IV. Secara umum, Pusbindiklatren memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Perencana (JFP), dan program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan perencana pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kompetensi perencana dan kapasitas institusi perencana di pusat dan daerah.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan.
5. Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Unit/PIU)
Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Unit/ PIU) merupakan tim pelaksana proyek yang ditetapkan melalui SK Sekretaris Menteri PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
6. Konsultan PMFS
Jasa Konsultan Planning, Management, and Fellowship Support (PMFS) pada program PHRD IV diperlukan untuk mendukung PIU dalam menjalankan program dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan dan memaksimalkan manfaat yang diperoleh dari proyek ini. Konsultan PMFS bertugas membantu pelaksanaan dan melaporkan kemajuan program pada proyek ini kepada PIU (Executing Agency).
7. Perencana di Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Perencana di Pemerintahan Pusat dan Daerah adalah karyasiswa peserta program diklat yang menjadi sasaran sebagai penerima manfaat program PHRD IV, baik Program Gelar maupun Non-Gelar yang diselenggarakan di universitas-universitas di dalam negeri dan di luar negeri (Jepang).